Kamis, 11 September 2008

KISAH SEDIH DARI BALI

Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual PropertyRights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO.

"Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa motifasli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa motif lainnya juga dipatenkan." kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.

Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya.

Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu desain pun." ujarnya hari ini.

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya ditanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, KopiAceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya.

LANGKAH KE DEPAN, Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago CultureInitiatives (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di http://budaya- indonesia. org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu.

Setidaknya ada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:
  1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org
  2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secaraoptimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atauvideo tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/ Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia.org-

Lucky Setiawan

nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.

Terima kasih Pak Lucky Setiawan, karena Indonesia memang harus waspada terhadap era Globalisasi, termasuk pencurian hasil budaya dan degradasi budaya yang dialami oleh generasi muda Indonesia. Tapi sudah waktunya juga bagi generasi muda (yang sudah keblinger dengan budaya asing) untuk menyadari hal ini.

2 komentar:

  1. ya ampun mas....sampai segitunya ya. inilah negeri kita tercinta ini. selalu menjual apa yang menjadi ciri khasnya. dan ketika semua sudah terjadi, maka terlanjurlah sudah....aku turut prihatin. dan aku setuju kita memang harus segera bertindak.

    BalasHapus
  2. sorry aq lupa.........

    jenberku kampus......

    BalasHapus

Nek ngomong sing gena lo yo...